Posts

Yang Sedikit Ilmunya, Banyak Ngambeknya

Image
Dalam kitabnya, I'laam al-Muwaqqi'in (3/13) , Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyyah (751 H) menceritakan kisah gurunya, yaitu Imam Ibnu Taimiyah (728 H) ketika beliau dan para pengikutnya melihat segerombolan pasukan Mongol yang mabuk-mabuknya minum khamr. Melihat kejadian itu, para pengikut sang Imam geram dan marah sekali. Dan sebagai bentuk amru bil-ma'ruf wa nahyu 'anil-munkar, salah satu pengikutnya bergegas untuk memberikan peringatan kepada pasukan Mongol itu. Tapi anehnya ia malah ditahan oleh Imam Ibnu Taimiyah sendiri, dan beliau melarang salah satu pengikutnya itu untuk mencegah pasukan Mongol meminum khamr. Melihat apa yang dilakukan oleh Imam Ibnu Taimiyah, para pengikutnya heran dan kebingungan, kenapa sang Imam membiarkan mereka meminum khamr tanpa mencegahnya? Kenapa juga sang Imam mencegah salah satu pengikutnya yang ingin mencegah kemunkaran tersebut? Kemudian Imam Ibnu Taimiyah berkata: إنَّمَا حَرَّمَ اللَّهُ الْخَمْرَ لِأَنَّه...

Perbedaan Zakat dan Sedekah

Image
Selain dari segi hukum, zakat dan sedekah juga punya perbedaan yang sangat mendasar. 1] Hukum Zakat hukumnya wajib, dan sedekah hukumnya sunnah. 2] Waktu Pembayaran zakat sudah punya pakem waktu yang tidak bisa diganggu gugat lagi. Zakat harta tidak wajib dikeluarkan kecuali setelah melewati masa haul satu tahun. Dan zakat pertanian hanya dikeluarkan ketika panen, begitu juga zakat fitrah yang hanya bisa dikeluarkan ketika Ramadhan. Berbeda dengan sedekah yang tidak punya ketentuan waktu. Kapanpun seseorang ingin mengeluarkan sedekah, itu diperbolehkan. Bahkan menjadi sangat besar pahalanya ketika itu dikeluarkan diwaktu si penerima sedekah sedang sangat membutukan. 3] Kriteria Tidak semua harta wajib dikeluarkan zakatnya. Ulama punya kriteria dimana harta itu terkena wajib zakat, di antaranya bahwa harta tersebut ialah harta yang berkembang sebagaimana kata zakat itu sendiri yang berarti al-Numuw [ النمو ]. Jadi harta yang dizakati ialah yan...

Beda Infaq, Sedekah dan Zakat

Image
**Infaq Kalau mengacu kepada kamus bahasa, kita akan dapati bahwa kata infaq adalah induk dari zakat dan sedekah itu sendiri, artinya zakat dan sedekah itu bagian dari infaq juga.  Karena memang kata infaq [ إنفاق ] dalam bahasa Arab itu adalah bentuk masdar (hasil kerja) dari fi'il (kata kerja) Anfaqa-yunfiqu [ أنفق - ينفق ] yang berarti membelanjakan harta. Jadi, kata infaq itu sifatnya masih umum, bisa berarti positif dan bisa berarti negative. Orang yang membelanjakan hartanya berarti ia telah mengeluarkan hartanya untuk kepentingan tertentu. bisa untuk kepentingan duniawi yang sama sekali tidak pahalanya atau bahkan menuai dosa. Dan bisa juga untuk kepentingan ukhrawi yang berbuah pahala. Dalam al-Qur'an, Allah swt menggunakan kata Infaq untuk beberapa makna yang dimensinya masih umum, di antaranya; memberlanjakan harta secara umum, memberikan nafkah kepada istri atau keluarga, dan ketika infaq itu bermakna positif, selalu digandeng dengan kla...

Pajak Hukumnya Wajib Bagi Orang Muslim, Kenapa?

Image
Singkatnya bahwa ulama memang membolehkan negara mengambil pajak dari warganya, jika memang diperlukan. Dan warga menjadi wajib hukumnya untuk mereka membayar pajak jika Negara mewajibkan. Memang ada ulama (sampai) sekarang yang  masih mengharamkan pajak dengan alasan bahwa tidak ada kewajiban dalam harta seseorang selain kewajiban zakat, dan itu ditetapkan oleh hadits Nabi saw: لَيْسَ فِي الْمَالِ حَقٌّ سِوَى الزَّكَاةِ " tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat" (HR ibnu Majah) Akan tetapi dalil ulama yang mengharamkan pajak dengan dalil ini sangat lemah. Ulama (jumhur) telah membantah dalil ulama yang mengharamkan pajak ini dengan beberapa poin, diantaranya: 1.    Zakat terbatas Bagaimanapun Negara ini harus berjalan, dan tentu penyelenggaran Negara tidak mungkin berjalan dengan baik tanpa adanya dukungan materi dari warganya. Kebutuhan Negara akan materi untuk penyenggaraan dan operasional Negara sangat banyak dan ada di be...

Niat Puasa Ramadhan Setiap Malam, Haruskah?

Image
Salah stau yang sering ditanyakan ketika masuk bulan Ramadhan ialah, apakah niat puasa Ramadhan itu harus dilakukan setiap malam dan terus berulang sampai akhir Ramadhan? Apakah sah jika niatnya cukup sekali di awal Ramadhan saja? Ya! Salah satu syarat sah-nya puasa Ramadhan seorang muslim ialah niat berpuasa untuk hari itu sejak terbenam matahari sampai datang waktu fajar (waktu subuh). Dan niat puasa Ramadhan itu juga punya beberapa kriteria sehingga niat itu bisa dikatakan sah. [ Tajdid al-Niyyah / Pembaharuan Niat] Nah, dari salah satu syarat di antara syarat-syarat niat tersebut ialah Tajdid al-Niyyah [ تجديد النية ], yaitu memperbaharui niat di setiap malam Ramadhan. Ini adalah pendapat Jumhur ulama dari 4 madzhab fiqih, selain madzhab Imam Malik. Madzhab Imam Daar al-HIjrah ini melihat bahwa tidak perlu adanya pembaharuan niat di setiap malam Ramadhan. Jumhur Madzhab Fiqih Jumhur ulama dari kalangan al-Hanafiyah, al-Syafi'iyyah dan al-H...

Tarawih 4 Rakaat 1 Salam, Bolehkah?

Image
Pada dasarnya memang sholat sunnah di malam hari itu 2 rokaat dengan satu kali salam, bukan 4 rokaat dengan satu salam. Ini sesuai dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, Rasul saw bersabda: صلاة الليل مثنى مثنى، فإذا خشي أحدكم الصبح صلى ركعة واحدة توتر له ما قد صلى "sholat malam itu 2 (rokaat) 2 (rokaat), jika kalian takut akan datangnya subuh, maka sholatlah satu rokaat (witir) sebagai penutup" (Muttafaq 'Alayh) Salah satu hikmah sholat Tarawih itu dilaksanakan 2 rokaat 2 rokaat, karena sholat tarawih itu sholat malam yang dilakukan secara berjamaah. Akan lebih mudah dan lebih ringan buat para Jemaah setiap 2 rokaat ditutup dengan salam. Karena akan terasa berat kalau harus menunggu 4 rokaat untuk salam. Untuk masalah sholat tarawih 4 rokaat dengan satu salam sekaligus, ini masalah yang ulama belum sepakat, artinya masih berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada juga yang melarang. Tetapi Jumhur (mayoritas) Ulama mem...