Posts

Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?

Image
Ulama 4 madzhab sepakat bahwa menjama; sholat terlarang kecuali karena sebab-sebab yang memang mebolehkan jama' seperti; safar, pun safar tidak asal boleh jama' melainkan jika memang syarat-syarat safar itu terpenuhi. Bahkan madzhab Imam Abu Hanifah tidak melihat adanya jama' sholat yang dibolehkan kecuali ketika di muzdalifah. [1]   Apa yang dilakukan Nabi dalam riwayat-riwayat jama' sholat, menurut madzhab Imam Abu Hanifah bukanlah menjama' dalam artian mengerjakan sholat satu di waktu sholat lain. Akan tetapi ialah mengakhirkan sholat sampai akhir waktu sehingga mendekati waktu sholat sesudahnya, dan menyegerakan sholat. Sehingga terlihat seperti jama', akan tetapi tidak. ini yang disebut sebagai jama' Shuri, dalam madzhab Hanafi. Karena memang ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sholat pada waktunya itu semua pada derajat yang shahih bahkan mutawatir, jadi hukum yang dikandungnya tidak bisa dijatuhkan kecuali dengan dalil yang k...

Al-Quran Digital, Apakah Sama Hukumnya Dengan Mushaf?

Image
Assalamu'alaikum ustadz... Ana mau minta pendapat antum perihal Aplikasi Al- Qur'an digital yang banyak kita jumpai di PC atau pun android yang sekarang laku dipasaran.. Apakah keduanya bisa dikatakan sama? Jika memang keberadaannya sama.. Antara Al-Qur'an dalam bentuk lembaran mushaf dan Al Qur'an digital, apakah larangan untuk menyentuhnya selain suci atau membawanya ke tempat yang dilarang masih berlaku..?? Syukron ustadzii.. Ya, belakangan memang sering kali muncul pertanyaan terkait Al-Quran yang sekarang banyak berupa non-fisik alias digital yang tersimpan dalam smartphone seperti android atau sejenis, termasuk juga Al-Quran digital yang ada di lapto atau PC. Yang jadi pertanyaan ialah apakah Al-Quran digital itu hukumnya sama seperti mushaf yang berwujud nyata, yang mana menyentuhnya haruslah seseorang yang memang suci dari hadatz besar dan kecil. Atau memang Al-Quran digital punya hukum tersendiri. Dalam litalatur kita...

Merubah Kelamin, Bagaimana Jatah Warisnya?

Image
Ada banyak pertanyaan menarik yang ditanyakan ketika mengisi pelatihan waris ahad kemarin yang layak untuk dishare ke public, salah satunya ialah tentang status ahli waris yang berubah jenis kelamin. Ketika dilahirkan, anak ini berjenis kelamin laki-laki, namun selang beberapa tahun kemudian, kelaminnya berubah secara alami menjadi wanita. Lalu bagaimana jika orang tuanya meninggal, apakah ia mewarisi sebagai laki-laki atau wanita? Ya. Masalahnya harus ditarik dulu ke awal pembahasan waris, yaitu siapakah yang disebut pewaris? Dan siapakah yang disebut sebagai wahli waris? Yang disebut pewaris itu ialah orang yang meninggal dan meninggalkan ahli waris serta harta warisan. Kalau ada orang meninggal dan tidak meninggalkan harta, maka tidak disebut sebagai pewaris. Dan ahli waris, seseorang tidak disebut ahli waris kecuali jika ia hidup ketika si pewaris meninggal. Jadi kalau belum ada yang meninggal, tidak ada istilah ahli waris. Nah, ketika si pewaris itu m...

Hitam di Jidat = Banyak Sujud?

Image
Salah satu di antara banyaknya asumsi yang kurang tepat terkait sholat ialah perihal tanda hitam di jidat/dahi yang sering dikatakan sebagai tanda sujud. Jadi kalau ada orang yang punya tanda hitam di jidat itu berarti dia adalah orang yang rajin sholat, karena keseringan sujud. Entah dari mana asalnya asumsi ini muncul, yang pasti bahwa seorang yang memang rajin sujud tidak selalu dan tidak mesti mempunyai tanda hitam di jidat. Karena memang tanda hitma di jidat itu bisa ada karena banyak sebabnya, bukan hanya karena sujud. Mungkin karena bekas luka, atau memang sengaja di buat untuk bisa nampak hitam. Masalahnya apa sih? Menjadi masalah ketika itu menjadi ukuran ketaqwaan seseorang. Banyak asumsi yang beredar di beberapa kalangan, kalau hitam di jidat itu tanda rajin sholat, sehingga ketika bertemu dengan orang yang hitam jidatnya terkesan disegani, yang disegani pun menjadi jumawa. Akhirnya, orang tak punya tanda hitam berangan-angan agar jidatnya pun...

Orang Tua Kafir, Apakah Wajib Menafkahi Mereka?

Image
assalamualaikum, ustadz. membaca artikel sebelumnya tentang kewajiban seorang anak untuk memberi nafkah kepada orang tuanya yang sudah tidak mampu lagi, lalu yang menjadi pertanyaan saya ialah, bagaimana jika orang tua itu seorang kafir? apakah kewajiban itu tetap ada? jazakallahu atas jawabannya! Kalau pertanyaan apakah wajib atau tidak memberi nafkah kepada orang tua yang bukan muslim, entah itu Kristen atau budha, atau juga konghucu, ulama dalam hal ini berbeda pendapat; ada yang mewajibkan dan ada juga yang tidak mewajibkan. [1] Kelompok Yang Mewajibkan Mayoritas ulama dari kalangan Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Al-Syafi'iyyah berpendapat bahwa tidak disyaratkan dalam kewajiban memberi nafkah kepada orang tua itu kesamaan agama. Artinya walaupun orang tua kafir, tetap saja hukumnya wajib bagi anak memberi nafkah kepada orang tuanya jika mereka tidak mampu. Kelompok ini berdalil dengan ayat 15 surat Luqman: وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَى أ...

Seputar Sholat Musafir

Image
Bismillah. maaf ustad mau nanya : ketika akan melakukan perjalanan misal dari bandung ke jogja.  1. apakah boleh jamak/ qhasar saat masih berada dه bandung (masih d stasiun)?  2. ketika melakukan sholat di kendaraan, apakah mesti dilakukan sholat ulang saat sudah smpai jogja?  3. apakah boleh sholat dhuhur ketika hari jum'at ketika sudah berada d jogja atau harus sholat jumat?  trma kasih Bismillahirrahmanirrahim. Yang harus diperhatikan pertama kali ialah, apakah jarak antara bandung dan jogja itu adalah jarak yang disebut safar sehingga pelaku perjalanannya disebut musafir atau tidak? Kalau iya, maka hukum-hukum musafir pun berlaku untuk orang ini, seperti jama'-qashar sholat, atau juga kebolehan berbuka ketika bulan ramadhan. Jarak bandung - Jogja itu kalau diukur sekitar 300-400 km, maka ini sudah melewati batas minimal safar, yaitu 88,07 km, atau digenapkan menjadi 90 km. nah, terkait pertanyaan-pertanyaan di atas pe...

Muslim Wajib Memberi Nafkah Kepada Orang Tua

Image
Ulama 4 madzhab sepakat, bahwa anak punya kewajiban menafkahi orang tua kandungnya jika memang mereka sudah tidak mampu lagi bekerja, sehingga tidak punya penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Bahkan Imam Ibnu Al-Munzir mengatakan bahwa itu adalah sebuah Ijma' (konsesus) bahwa seorang anak wajib menafkahi orang tuanya di saat orang tua tidak mampu lagi bekerja untuk mencukupi kebutuhannya. Sebagaimana direkam oleh Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni: فَحَكَى ابْنُ الْمُنْذِرِ قَالَ : أَجْمَعَ أَهْلُ الْعِلْمِ عَلَى أَنَّ نَفَقَةَ الْوَالِدَيْنِ الْفَقِيرَيْنِ اللَّذَيْنِ لا كَسْبَ لَهُمَا , وَلا مَالَ , وَاجِبَةٌ فِي مَالِ الْوَلَدِ "para ulama telah berijma' bahwasanya orang tua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya" (Al-Mughni 11/373) Dalil Al-Quran Selain itu, banyak juga ayat dan hadits yang memang menunjukkan bahwa seorang anak waji...