Jama' Sholat Tanpa Udzur, Bolehkah?
Ulama 4 madzhab sepakat bahwa menjama; sholat terlarang kecuali karena sebab-sebab yang memang mebolehkan jama' seperti; safar, pun safar tidak asal boleh jama' melainkan jika memang syarat-syarat safar itu terpenuhi. Bahkan madzhab Imam Abu Hanifah tidak melihat adanya jama' sholat yang dibolehkan kecuali ketika di muzdalifah. [1] Apa yang dilakukan Nabi dalam riwayat-riwayat jama' sholat, menurut madzhab Imam Abu Hanifah bukanlah menjama' dalam artian mengerjakan sholat satu di waktu sholat lain. Akan tetapi ialah mengakhirkan sholat sampai akhir waktu sehingga mendekati waktu sholat sesudahnya, dan menyegerakan sholat. Sehingga terlihat seperti jama', akan tetapi tidak. ini yang disebut sebagai jama' Shuri, dalam madzhab Hanafi. Karena memang ayat-ayat dan hadits-hadits tentang sholat pada waktunya itu semua pada derajat yang shahih bahkan mutawatir, jadi hukum yang dikandungnya tidak bisa dijatuhkan kecuali dengan dalil yang k...