Posts

Meninggal Bersamaan Dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?

Image
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam masalah waris ialah tentang pembagian harta warisan orang yang meninggal bersama, karena sebab kecelakaan atau tenggelam atau juga kebakaran. Penyebab seperti ini menyulitkan untuk diketahui siapa yang meninggal lebih dulu. Tentu yang dibicarakan disini ialah mereka yang meninggal bersama dengan ahli warisnya, entah itu anak atau orang tuanya atau juga saudaranya yang memang masih dalam golongan ahli waris. Dalam pembahasan Faraidh, masalah ini disebut dengan pembahasan harta waris Al-Gharqa [ الغرقى ]. Secara bahasa Al-Gharqa berarti orang yang tenggelam. Dan dalam istilah ahli Faraidh, Al-Gharqa berarti: "orang yang meninggal bersamaan dengan yang lain dan keadaan meninggalnya tidak diketahui, mana yang lebih dulu, seperti yang meninggal karena sebab kebakaran atau tertimpa reruntuhan bangunan atau sejenisnya". [1]    Dalam hal ini, keadaan Al-Gharqa terbagi menjadi 4 keadaan sebagaimana...

7 Ahli Fiqih Madinah

Image
Dalam beberapa kesempatan, Ibnu Rusyd ketika menyebutkan beberapa pendapat ulama dalam masalah fiqih di kitabnya Bidayah Al-Mujtahid, beberapa kali beliau menyebutkan pendapatnya 7 Ahli Fiqih dari Madinah, dengan redaksi [ فقهاء المدينة السبعة ]. Lalu siapakah 7 orang yang dikatakan sebagai 7 Ahli Fiqih dari Madinah itu? Mereka adalah para Tabi'in yang hidup di madinah, dan menjadi patokan serta rujukan ilmu serta fatwa dalam masalah syariah setelah wafatnya para sahabat –Ridhwanullah 'alaihim- , baik bagi para penduduk madinah atau juga selain madinah. Dan mereka inilah yang menjadi penasehat ( Mustasyar ) bagi Khalifah Umar bin Abdul Aziz dalam hal syariah dan umat semasa kepemimpinannya akan khalifah ketika itu di madinah. Mereka adalah: [1] 'Urwah bin Zubair bin Awwam Seorang tabi'in yang terkenal sebagai salah satu punggawa ulama Madrasah Al-Hijaz . Beliau lahir tahun 22 Hijrah diakhir masa kepimpinan Umar bin Khaththab, dan wa...

Tidak Menghadiri Pemakaman Orang Tua, Apa Yang Harus Dilakukan?

Image
ASsalamualaikum pak ustadz,, sekarang usia kandungan saya sudah lbh dr perkiraan lahir dr dokter,tp blm ada tanda2 mau lahir.Trus ada yang bilang katanya saya harus ziarah ke makam ibu saya,(kbtulan pas bliau meningl saya tidak ada.Jd tidak sempat minta maaf).Ya disuruh brdoa,trus minta maaf di depan kuburan ibu, mohon biar dilancarkan persalinan. kalo gt blh gak,soalnya saya tkut nanti malah jd musyrik. Pertama yang harus mba kerjakan ialah berkonsultasi ke dokter perihal apa yang terjadi dengan kandungan mba ini, kenapa bisa keluar dari perkiraan pertama yang telah dokter tetapkan? Dan Tanya juga apakah keterlambatan ini berpengaruh dengan kesehatan mba dan juga janin mba? Karena menurut medis, usia kandungan normal itu adalah 40 minggu dan tidak mengapa, artinya tidak ada masalah yang serius jika lebih dari itu atau kurang dari itu. Itu hanya waktu idealnya saja. Yang kedua, perihal berziarah kepada ibu. Sejatinya masalah yang mba hadapi itu tidak ada sama...

Kenapa Calo Diharamkan?

Image
Banyak pertanyaan yang masuk perihal calo secara umum (khususnya calo tiket), dan agen resmi atau sales. Masalahnya muncul karena adanya perbedaan hukum antara praktek kedua, padahal sejatinya apa yang dilakukan keduanya sama saja, yaitu sama-sama menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Namanya saja calo, sudah pasti itu perantara antara penjual (pemilik barang) dengan pembeli. Tapi kenapa calo diharamkan, dan agen resi serta sales atau yang semisalnya tidak diharamkan juga. Kenapa ada perbedaan padahal hakikat keduanya sama. Jadi pembahasan ini masuk dalam pembahasan tentang prantara dalam jual beli. Perantara [ سمسرة ] ( Samsarah ) Dalam pembahasan fiqih Muamalah, praktek perantara antara penjual dan pembeli sering disebut dengan istilah Samsarah [ سمسرة ], sedangkan yang bekerja sebagai perantara disebut dengan istilah Simsaar [ سمسار ] atau Dallaal [ دلال ]. Secara bahasa, samsarah mempunyai arti sama dengan praktek dagang. Sedangkan se...

Membaca Kitab Suci Agama Lain, Boleh Ngga?

Image
Assalamualaikum ustadz, setelah kemarin membaca artikel antum tentang hukum orang muslim yang masuk gereja dan tempat ibadah agama lain, sekarang mnejadi pertanyaan buat saya tentang hukum bagaimana seorang muslim yang membaca kitab suci agama orang lain, boleh atau tidak? Membaca kitab agama lain, injil misalnya, tidak ada ulama yang secara tegas mengatakan itu diharamkan, kecuali madzhab Hanbali, ada redaksi yang melarang di dalam kitabnya Matholib Uli An-Nuha , dan itu hanya satu-satunya kitab Hanbali yang mengatakan itu haram, terlebih lagi bahwa ini bukan kitab yang muktamad dalam madzhab ini. jadi bisa dibiliang tidak ada yang mengharamkan. Tapi ulama komtemporer punya pembahasan soal ini. Ulama membagi kategori masing-masing orang sesuai kebutuhan yang membuatnya membuka dan membaca kitab agama lain:   Pertama: Akademisi, ilmuan, peneliti dsbg yang memang punya kebutuhan untuk itu, meniliti atau juga ilmuan syariah yang sedang menelit...

Wudhu dan Sholat Tidak Sah Gara-Gara Tattoo, Benarkah?

Image
assalamu'alaikm ustadz.. sya mau tnya.. ttng hukum'a bertatto.. yg saya tau jika seorg muslim bertatto tdk sah wudlu'a.. tdk sah jg shalat'a.. kcuali dihilangkan dgn cara dikolep sluruh anggota bdan yg brtato.. apa ada cara lain slain dripada tu jika punya byak tato? trus bgmana dgn muallaf yg sblum'a byak tato'a.. sejatinya anggapan bahwa sholat dan wudhu tidak sah jika seorang muslim mempunyai tato tidak sepenuhnya benar. Sebab kalau kita cermati yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi kulit dari terkena basah air. Sebab tinta tato itu buka n merupakan selaput yang menutup kulit, melainkan tinta yang masuk ke dalam bagian dalam kulit. Sehingga tidak terjadi proses pelapisan atau penutupan kulit dari terkena air wudhu. Termasuk juga air untuk mandi janabah. tapi mungkin memang ada bahan tato yang bukan tinta, akan tetapi seperti selaput kulit yang memang mnutup kulit untuk terkena air, kalau memang itu ada...

Parfum Ber-Alkohol, Boleh Dipakai atau Tidak?

Image
Boleh atau tidaknya memanfaatkan alcohol untuk konsumsi atau untuk campuran wewangian, sejatinya bersumber pada masalah "Apakah alcohol itu najis atau bukan?" Dan masalah status najis atau tidaknya alcohol tidak berdiri sendiri. Masalah ini bersumbu pada "Apakah alcohol itu khomr atau bukan?" . Maka kalau itu khomr, hukumnya pun mengambil hukum khomr, yaitu najis. Tapi kalau alcohol itu nyatanya bukan khomr, maka ia bukan najis. (menurut ulama 4 madzhab khomr itu najis, berbeda dengan Imam Rabi'ah, gurunya Imam Malik yang berpendapat bahwa khomr itu bukan najis) Khomr = Najis Mayoritas ulama mengatakan bahwa khomr itu najis, dan ini adalah pendapat resmi 4 madzhab fiqih dalam kitab-kitab mereka, termasuk madzhab fiqih Al-Zohiriyah. Dalil yang mereka gunakan sebagai bukti bahwa khomr adalah najis, yaitu ayat 90 surat Al-Maidah: إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ..... "Sesungguhnya Khom...