Meninggal Bersamaan Dalam Kecelakaan, Bagaimana Pembagian Warisnya?
Salah satu pertanyaan yang sering muncul dalam masalah waris ialah tentang pembagian harta warisan orang yang meninggal bersama, karena sebab kecelakaan atau tenggelam atau juga kebakaran. Penyebab seperti ini menyulitkan untuk diketahui siapa yang meninggal lebih dulu. Tentu yang dibicarakan disini ialah mereka yang meninggal bersama dengan ahli warisnya, entah itu anak atau orang tuanya atau juga saudaranya yang memang masih dalam golongan ahli waris. Dalam pembahasan Faraidh, masalah ini disebut dengan pembahasan harta waris Al-Gharqa [ الغرقى ]. Secara bahasa Al-Gharqa berarti orang yang tenggelam. Dan dalam istilah ahli Faraidh, Al-Gharqa berarti: "orang yang meninggal bersamaan dengan yang lain dan keadaan meninggalnya tidak diketahui, mana yang lebih dulu, seperti yang meninggal karena sebab kebakaran atau tertimpa reruntuhan bangunan atau sejenisnya". [1] Dalam hal ini, keadaan Al-Gharqa terbagi menjadi 4 keadaan sebagaimana...