Belajar Fiqih, Kalem Aja, Bro ...
Dalam banyak literasi fiqih, fuqaha sering sekali menyebutkan kaidah yang memang sudah disepakati dalam hal perbedaan pendapat di kalangan madzhab, yakni kaidah: لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ "Tidak boleh menginkari perkara yang (keharamannya) masih diperdebatkan, tapi (harus) menginkari perkara yang (keharamannya) sudah disepakati" [1] Ini dijelaskan oleh banyak fuqaha, di antaranya ada Ibnu Nujaim al-hanafi dan juga Imam Al-Suyuthi dalam kitabnya yang memang ditulis untuk membahas kaidah-kaidah fiqih, Al-Asybah wa Al-Nazhoir, maksudnya bahwa kita tidak bisa seenaknya menyalahkan orang lain yang melakukan sebuah perkara yang haramnya masih diperdebatkan. Mungkin saja, ia berpegang dengan pendapat yang tidak mengharamkan itu, berbeda dengan apa yang kita pegang. Akan tetapi jika keharaman sesuatu itu sudah disepakati, seperti haramnya zina, mencuri, korupsi, riba, meninggalkan sholat, dan sejenisnya, m...