Kaos Kaki, Apakah Termasuk Khuff?

Kaos kaki yang ada dan banyak dipakai oleh orang-orang zaman sekarang ini adalah kaos kaki yang tidak memenuhi syarat khuf menurut jumhur Ulama (Al-Hanafiyah, al-Malikiyah, al-Syafi'iyyah); itu disebabkan karena memang bahannya yang sangat tipis sehingga bisa membuat lekukan kaki dan bahkan ada yang sampai menampakkan warna kulit, artinya transparan. Sebelumnya mesti diketahui dulu definis ulama tentang khuff itu. Ulama mendefinisikan,, khuf adalah; الساتر للكعبين فأكثر من جلد ونحوه "sepatu atau segala jenis alas kaki yang bisa menutupi tapak kaki hingga kedua mata kaki baik terbuat dari kulit maupun benda-benda lainnya." Ini yang diutarakan oleh dr. wahbah al-Zuhaili dengan mengacu pada definisi masing-masing madzhab yang berujung pada kesepakatan definisi seperti yang disebutkan. Terkait hukumnya, bahwa orang yang memakai khuf, ketika ingin bersuci (selain mandi janabah), tidak perlu membuka khufnya, akan tetapi ketika ia cukup mengusap...