Anak Meninggal Lebih Dulu dari Ayah, Apakah Ia Dapat Warisan

Assalamualaykum Ust. Ahmad Afwan, ana mau tanya? Ayah sudah meninggal dunia dan meninggalkan 4 anak laki laki dan 3 anak perempuan, semuanya telah menikah dan punya anak yang jadi pertanyaan adalah, dari 4 anak laki laki yang punya Hak waris ada diantaranya telah meninggal dunia mendahului sang ayah, apakah hak warisnya masih ada bila anak tersebut meninggalnya mendahului ayahnya, sedangkan anaknya tersebut telah memiliki Istri dan 5 anak laki laki dan 2 anak perempuan, kalo punya hak waris bagaimana perhitungannya, semoga pertanyaan saya Jelas, jazakulloh khoiron katsiro Barokallohufiik Ahmad Pertama yang harus diketahui bahwa seseorang tidak dapat mendapatkan waris kecuali terdapat dalam dirinya syarat-syarat mendapatkan waris itu sendiri. Dan ulama telah memformulasikan adanya 3 syarat dalam waris, yang kesemuanya ini harus terpenuhi; 1. Meninggalnya Pewaris secara Hak (benar) ataupun secara Hukum (seperti orang yang hilang tanpa kabar,...