Hukum Muslim Masuk Gereja/Sinagog atau Tempat Ibadah Agama Lain

Masalah yang berkembang belakangan dan sering kali ditanyakan ialah perihal seorang muslim yang masuk sinagog atau gereja atau juga tempat ibadah non-muslim. Apakah dibolehkan atau tidak? Berada di tengah masyarakat yang heterogen seperti Indonesia ini, mestinya hal seperti ini bukan hal yang tabu lagi, karena memang hal seperti ini pasti terjadi. Ada saja kebutuhan seseornag untuk mengakses tempat ibadah agama lain, entah urusan pekerjaan atau juga yang laiinya. Dan sejak dulu juga masalah seperti ini sudah dibicarakan oleh para ulama, karena memang umat Islam sejak dulu juga tidak pernah hidup sendirian tanpa ditemani saudara-saudaranya dari kalangan agama yang berbeda. Dan syariah mengatur itu semua. Perihal hukum seorang muslim yang masuk ke gereja atau sinagog, ulama berbeda pendapat menjadi 3 kelompok pendapat; [1] Makruh, [2] Boleh secara mutlak, namun makruh jika melakukan sholat di dalamnya, [3] Haram jika ada patungnya, dan harus dengan i...