Kupas Tuntas Hukum Mengambil Upah Dakwah

Sejak awal kemunculannya, agama ini sudah sangat menjunjungi tinggi nilai sebuah ilmu, terlebih lagi itu ilmu agama. Dan tidak ada yang meragukan lagi bahwa agama ini sangat memotivasi umatnya untuk terus menuntut ilmu, lalu mengajarkannya kepada generasi selanjutnya. Adanya proses belajar mengajar yang memang tumbuh sejak awal Islam, membuat ulama membicarakan upah itu, karena bagaimanapun seorang guru juga butuh materi untuk menutupi kebutuhan sehari-harinya. Jadi perkara mengambil upah atas dakwah atau mengajar ilmu agama bukanlah suatu yang baru dalam litalatur keilmuan ulama muslim, terlebih lagi para ulama fiqih. Para Fuqoha' telah lama membahas ini. Ulama bersepakat atas kebolehan mengambil jatah dari baitul-maal sebagai upah atas pengajaran Al-Qur'an, atau juga pengajaran ilmu syariah lainnya seperti hadits, tafsir, fiqih dan yang lainnya. Upah yang diambil dari baitul-maal itu sejatinya bukan pembayaran atas ilmu tersebut, melainkan sebagai ...