KHI (Kompilasi Hukum Islam), Kitab Suci Yang Kotor

Di peradilan Islam negeri Indonesia ini ada istilah dengan sebutan "Hukum Positif". Maksudnya ialah hukum yang sah dan berlaku dalam peradilan Islam untuk seluruh penduduk Indonesia. Selain hukum positif, itu tidak berlaku. Hukum positif yang dipakai di pengadilan-pengadilan Agama negeri ini, tercakup semua dalam sebuah susunan undang-undang yang disebut dengan KHI (Kompilasi Hukum Islam). Buku suci ini yang digunaka oleh para hakim pengadilan agama dalam menentukan hukum dan menghakimi suatu masalah. Untung! Negara dengan mayoritas penduduknya Islam ini, tapi anehnya hukum yang digunakan bukanlah hukum murni syariah Islam yang banyak dibicarakan oleh para Ulama dari madzhab Fiqih. Hukum syariah yang berlaku dinegara ini Cuma dalam urusan Perkawinan saja. Nah makanya bisa dibilang "untung", adanya KHI menambah daftar undang-undang syariah islam dinegara. Karena susunan yang ada di KHI ini membahasa 3 aspek, yaitu [1] Perkawinan, [2] Pe...