Pasal 185 KHI (Kompilasi Hukum Islam) Aneh dan Membingungkan
.jpg)
Beberapa waktu yang lalu, ada yang bertanya lewat sms kepada saya soal waris, “Bang, ada orang yang meninggal dunia, dia punya saudara 2 adik kandung, laki dan perempuan. Berarti kan 2 saudaranya tadi itu jadi ahli waris-nya. Nah, tapi sebelum meninggal, adik perempuannya meninggal duluan. Jadi anak dari perempuan ini dapet waris dari kaka ibunya itu ngga bang?” Lama saya mencermati Sms ini berharap bisa mengerti dengan isi soal yang ditanyakan. Kemudian saya balik sms: “loh, loh jadi yang ahli waris siapa nih? Laki-laki atau adik perempuannya?” “Abang bingung nih, kalo emang gitu. berarti anak dari perempuan ini hanya mendapat waris dari ibunya saja. Bukan dari kakak ibunya yang meninggal sebelum ibunya. Pun ibunya (prempuan itu) tidak mendapat apa-apa dari kakaknya itu, karena dia sudah tidak ada ketika kakanya meninggal. Karena syarat mutlak dapet waris itu ialah orang itu hidup ketika si pewaris meninggal dunia, walaupun hidupnya sebentar” Lama tak ada balasan. Tiba-tiba sms m...