Posts

Showing posts from September, 2012

Ibnu Sabil, Zaman Sekarang Masih Ada Ngga?

Image
Simpelnya ibnu sabil itu ialah musafir seperti apa yang kita kenal, yaitu org yg sedang dalam perjalanan. Tapi ibnu sabil dalam hal dia menerima zakat itu bukan sekedar melakukan perjalanan atau jadi musafir, tapi dia musafir yang sedang kehabisan bekal dan tidak bisa meneruskan perjalanannya. Tapi memang ini diperdebatkan, apakah kalau orang yg dinegeri asalnya itu kaya, apakah dia masih bisa dapat jatah zakat? Mazhab Maliki, dan Hanafi mengatakan tidak boleh. Musafir yg dapat zakat itu cuma musafir yg memang dia benar-benar kehabisan bekal dan dinegeri asalnya juga ia adalah orang yang tidak mampu dan masuk dalam kategori miskin. Nah kalo dia kaya (ini menurut maliki dan hanafi) dia harus meminjam, bukan menerima zakat. Sampai kalau tidak ada yg bisa meminjamkan barulah dia dapat zakat.(Hasyiyah Ibn 'abidin 2/343, Al-syarhu Al-Kabir Lid-Dardir 1/498) Tapi ini berbeda dengan pendapat Mazhab Syafi'i dan Hambali. Musafir bagaimanapun kayanya dia dinegeri asa

Konsekuansi Cinta Nabi Muhammad SAW

Image
Nabi Muhammad saw telah meninggal 14 abad yang lalu. Jasadnya terjaga dan pasti dijaga oleh Allah saw, sebagaimana Allah juga menjaga namanya tetap dikumandangkan dan terus digandengkan bersama Nama-Nya. Begitu juga Allah menjaga kehormatan dan kemualiaannya. Dan Allah swt menjamin itu semua. Film-film dan media yang belakangan banyak menghina dan mencaci Nabi Muhammad saw sejatinya bukan untuk menghina Nabi directly, mereka tahu bahwa Nabi telah wafat. Jadi bukan tujuan mereka untuk menghina yang telah tiada. Ya memang bisa dikatakan begitu tujuannya, tapi yang lebih menjadi target ialah menyulut api kemarahan ummat Muhammad saw itu sendiri. Memancing emosi umat Islam. Film IOM yang berkualitas sinematografi buruk dengan hasil dubbing jelek dan juga kualitas gambar ecek-ecek itu setidaknya berhasil mengobok-ngobok perut umat Islam didunia (walaupun cuma 50% nya saja) sehingga mengekspresikan kamarahan atas penghinaan yang dilakukan terhadap Nabi tercinta. dibeberap

Pengajian Tapi Tidak Mengaji

Salah satu problem yang banyak terjadi karena minimnya SDM syariah ialah adanya pengajian tapi tidak "mengaji". Masjid dan mushola yang sudah terbangun mendapat banyak tuntutan dari sekitar agar diadakannya pengajian sebagaimana umumnya. Namun karena SDM-nya tidak ada, akhirnya jadilah pengajian yang seadanya dan terkesan ngasal. Ya pengajian, tapi tidak berisi kajian ilmiah ataupun pengajaran syariah. Ya itu tadi, tidak ada orang yang berkompeten. Pengajian isinya hanya sholawatan, berdzikir bersama, atau juga baca qur'an bareng. Tidak mengapa memang, tapi mana ilmunya? Kapan masyarakat akan cerdas dan paham agama kalau pengajinnya cuma dzikir saja tanpa diisi dengan ilmu. Akhirnya, masyarakat kita tetap dalam ketidak tahuannya dalam masalah agama. Tidak tahu dasar praktek agamanya. Dan ketidaktahuan itulah yang akhirnya melahirkan fanatisme-fanatisme ritual, sehingga ketika ada kelompok yang ber-ritual berbeda terjadilah gesekan-gesekan yang menimbu

Masjid = Lumbung Yang Tak Ber-Padi

Image
Awal pertama kali yang dilakukan seorang petani ketika ingin bersawah dan menanam padi itu, membajak tanah yang akan ditanami terlebih dahulu sebelum menebar bibitnya. Semua dilakukan dengan teliti dan ketelatenan. Tentu dipenghujung "laga", ketika semua sudah terlaksana, yaitu membajak sudah, menabur benih sudah, menanaminya juga sudah. Pun padi telah menghijau dan sebagian telah tunduk dan menguning. Ketika inilah waktunya sang petani membangun "Lumbung" padi. Lumbung tempat dimana nantinya padi yang sudah dipanen akan disimpan. Ya memang begitu mestinya jalur yang harus dilalui oleh seorang petani. Membangun "lumbung" padi itu belakangan, karena kepentingannya pun ada diakhir. Orang pasti akan mengatakan bahwa petani itu bodoh, bahkan gila ketika ia membangun lumbung padi sedangkan menanam padi pun tidak. Jangankan menanam padi, tanah yang akan dibajak guna ditaburi benih pun ia belum siapkan. Analoginya mungkin cocok dengan kondisi yang terja

Adzan Di Telinga Bayi Yang Baru Lahir, Boleh Ngga?

Image
assalamualaikum wr.wb maaf ni pk ustadz yg baik hati saya bertanya lagi...smlm saya sdh membaca blog anda tp tdk ad mengenai pertanyaan sya..untk itu sya bertanya lg.. azan atau iqomah bgi bayi yg lahir apakah d anjurkan? Syaria t A dzan   Masalah adzan, sesungguhnya itu disyariatkan untuk mengumumkan datangnya waktu sholat dan untuk mengundang umat agar datang ke masjid guna melaksanakan sholat. Akan tetapi adzan juga disunnahkan untuk diperdengarkan untuk selain sholat guna mengambil keberkahan dan syiar.   Dan mazhab yang paling luwes soal adzan di luar sholat ini ialah mazhab Syafi'iyah. Dalam mazhab ini ulamanya mengatakan bahwa adzan itu boleh diperdengarkan ditelinga anak yang baru lahir, dan ini sunnah!   Juga untuk orang yang ingin melakukan perjalanan jauh, maka itu kita tidak usah heran kalau banyak dari orang tua kita yang mengumandangkan adzan ketika saudara atau tetangga yang ingin berangkat haji.   Dan juga ditelinga mayat ketika memasukkan ke

"Al-Marhum" Itu Bukan Gelar!

Image
Kemarin, 11 september selain hari itu dikenal sebagai hari 911 (nine-eleven) ternyata tanggal tersebut juga merupakan tanggal dirayakannya hari Radio Nasional. Itu yang saya dengar kemarin di salah satu stasiun radio lokal jakarta. Sang penyiar beserta rekannya membicarakan sejarah radio sejak awal dan juga para penyiar-penyiar senior yang sejak dahulu mengawal perjalanan radio nasional hingga saat sekarang. Tak lupa jua mereka membicarakan para musisi yang masyhur melalui ajang-ajang gelaran Radio. Semua penyanyi disebutkan, baik yang masih hidup ataupun yang sudah meninggal dan melegenda. Nah disini ada masalah syariah penting yang saya temukan. Ketika sang penyiar menyebut nama seorang musisi yang sudah meninggal, dia mendahulukan namanya dengan kata "Al-Marhum". Dan saya sangat tau musisi yang di"gelari" Al-marhum itu, dia bukan seorang muslim. "AL-MARHUM" ITU DOA ! "Loh apa masalahnya? " Ya kata "Al-marrhum" i

Mengusap Muka Setelah Berdo'a, Boleh Ngga?

Image
Masalah doa kemudian mengusap muka denga kedua telapak tangan itu bersumber dari hadits yang diriwayatkan oleh Imam At-Turmudzi dalam kitab Sunan-nya, yaitu hadits dari Umar bin Khothtob: كَانَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا رَفَعَ يَدَيْهِ فِي الدُّعَاءِ لَمْ يَحُطَّهُمَا حَتَّى يَمْسَحَ بِهِمَا وَجْهَهُ “bahwa Rasul saw mengangkat tangannya ketika berdoa dan tidak menurunkan kedua tangannya tersebut sampai beliau membasuh mukanya dengan keduanya itu” (HR Turmudzi) Hadits ini memang bermasalah dalam sanadnya menurut kebanyakan ulama hadits. Sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi bahwa salah satu perawinya yang bernama Hammad bin ‘Isa , ia adalah seorang yang dhoif (lemah). Karena inilah hadits ini menjadi lemah.  (Al-Majmu’ 3/501) Sedangkan Dalam kitabnya sendiri, Imam Turmudzi sendiri tidak mengatakan bahwa hadits ini adalah hadits shohih, tetapi beliau mengatakan bahwa hadits ini ialah hadits ghorib (yang diriwayatkan hanya dengan satu jalu

Melafadzkan Niat, Boleh Atau Bid'ah?

Image
ada pertanyaan: assalamu'alaykum warahmatullah wabarakaatuh 'afwan tanya. terkait niat yang letaknya ada di hati, adakah kata2 tertentu yang selalu harus di ucap, misalkan, "saya niat wudhu lillahi ta'ala" , "saya niat sholat subuh lillahi ta'ala?" atau cukup ia berkeinginan wudhu dan sholat, kemudian ia berwudhu dan sholat sebagaimana mestinya tanpa ada pelafadzan niat dalam hati? adakah dalil dalil yang terkait dengan ini? jazaakallahu khaira. baarakallahu fiyk. dari : Mifla (bukan nama sebenarnya) Kalo pertanyaannya seperti diatas, jawabannya - wallahu a'lam - ya niat dalam ibadah itu tempatnya didalam hati, bukan di lisan. artinya ketika hati ini sudah berniat maka sudah cukup baginya tanpa harus melafadzkannya lagi. dan masalah ini telah disepakati oleh seluruh ulama sejagad raya ini termasuk ulama dari 4 mazhab fiqih, bahwa tidak ada syarat bahwa niat harus di lafadzkan. alesannya karena memang Nabi saw tidak pernah melaf

Nadzar (Bag. 2) Kekeliruan Pandangan Tentang Nadzar

Image
Nadzar Mubah Dari penjelasan sebelumnya tentang syarat-syarat mandzur, Dengan demikian tidak dibenarkan juga bernadzar dengan sesuatu yang mubah, sesuatu yang aslinya suatu kebolehan, atau juga meninggalkan yang mubah. Dan ini yang banyak keliru dikalangan masyarakat. Contohnya ialah seperti orang yang bernadzar untuk mencukur rambutnya sampai pelontos jika ia bla bla bla.. Atau juga bernadzar untuk meninggalkan makan daging, atau bernadzar untuk pindah rumah, bernadzar untuk melepas cincin, dan sebagainya dan sebagainya yang itu semua adalah suatu kebolehan dalam syariat. Yang demikian itu bukanlah suatu nadzar, karena nadzar itu haruslah suatu ibadah atau qurbah . Sesuatu yang asal hukunya ialah 'boleh' atau biasa kita menyebutnya dengan mubah, tidak bisa menjadi mandzur. Jika sudah diucapkan, maka tidak ada kewajiban baginya untuk menepatinya. ( I’anah At-Tholobin 2/360, Raudhoh Ath-Tholibin 3/303, Mughni Al-Muhtaj 6/258 ) Ini didasarkan oleh hadits